BELITUNG TIMUR - Ratusan aksi massa dari Desa Mayang dan sekitarnya Kecamatan Kelapa kampit Kabupaten Belitung Timur Provinsi Bangka Belitung melakukan orasi terkait CPCL dan Plasma perkebunan sawit PT Steelindo Wahana Perkasa dan PT Parit Sembada, Rabu (26/10/2022).
Sementara itu disalah ruang Hotel Oasis Manggar pihak Kementerian Investasi/BKPM Direktorat Jenderal Wilayah V, melaksanakan FGD (Fokus Group Discusien) tertutup dengan pihak perkebunan Sawit tersebut dan pejabat daerah Provinsi Bangka Belitung maupun pejabat Pemkab Belitung Timur, Kepolisian, ATR/BPN serta yang terkait lainnya.
Baca juga:
Birokrasi di Era 4.0 Tantang ASN Berkualitas
|
Aksi ratusan massa dengan menggelar belasan sepanduk yang bertuliskan berbagai tuntutan yang dipimpin Kepala Desa Mayang langsung bergantian dengan perwakilan BPD masing-masing Desa serta warga berorasi berbagai macam tuntutannya yang ditujukan kepada pihak terkait dan berkompeten yang sedang melakukan FGD.
Terlihat dari personil kepolisian Polres Belitung Timur yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Belitung Timur AKP Agus Handoko, berjaga-jaga keamanan kemungkinan yang tidak diinginkan.
Terlihat juga Ir.H. Darmansyah Hussein DPD RI perwakilan Bangka Belitung diminta warga untuk menyuarakan ditengah mereka.
" 20 persen itu adalah berada di HGU yang mau diperpanjang, bukan minta lagi itu tidak betul" Ujar Pak Darman.
Kepala Desa Mayang Guna Hendra Jaya mengatakan kepada awak media serta orasinya bahwa kedatangan mereka murni menyuarakan kepentingan masyarakat terdampak disekitar perkebunan sawit tersebut.
" Kami tidak anti infestasi namun berinvestasila dengan punya nurani, kami meminta hak - hak kami sebagaimana mestinya, plasma 20 persen di HGU untuk masyarakat terdampak langsung, jika tidak ada tanggapan kami akan aksi massa lebih besar lagi keberbagai instansi maupun ke perkebunan Sawit " Ujar Kades tegas lantang menyuarakan.
Dikatakan Kades berbagai tuntutan dan mencabut surat dukungan APDESI yang tidak melibatkan BPD dan masyarakat yang tidak Syah.
"Persoalan ini sudah sejak dari tahun 2017 silam dan hingga sekarang, kami disini dari masyarakat dan pemerintah Desa serta dari perwakilan BPD 6(enam) desa terdampak, yaitu BPD Desa Mayang, BPD Desa Cendil, BPD Desa senyubuk, BPD Desa Pembaharuan, BPD Desa Buding, BPD Desa Mentawak menyuarakan hak hak masyarakat" Papar Kades.
Belasan Sepanduk yang dibentangkan dengan berbagai kalimat diantaranya:
" Infestasi Bukan Merampas Hak - hak masyarakat"
" Kami Hanya tau CSR dan Plasma Merupakan Kewajiban Perusahaan"
" BPD Desa Mayang Menolak MoU CSR sebesar Rp 50 juta/tahun"
" Pemerintah Desa Mayang, BPD, dan warga Desa Mayang meminta PT SWP menyerahkan 524 pohon Sawit disepanjang jalan menuju PT SWP"
Aksi massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib setelah mendapatkan penjelasan dari ketua DPRD Beltim Fezy Uktolseja, SE. MM, usai mengikuti FGD tersebut.
Jurnalis: Helmi M. Fadhil (HMF).