RDP Terkait Plasma, Fezzy: Bupati Yang Punya Kebijakan

    RDP Terkait Plasma, Fezzy: Bupati Yang Punya Kebijakan

    BELITUNG TIMUR - Rapat dengar pendapat yang dipimpin langsung ketua DPRD Beltim Fezzy Uktolseja SE.MM terkait dengan masih belum jelasnya hak - hak masyarakat untuk mendapatkan plasma sebanyak 20?ri perkebunan PT SWP (Steelindo Wahana Perkasa) selaku pihak pemegang HGU perkebunan kelapa sawit. Senin, 29/11/2021.

    Sejumlah kepala desa meminta haknya dan menyampaikan didalam rapat dengar pendapat yang dihadiri oleh Komisi 2(dua) DPRD Beltim, Pemerintah Dinas pertanian Kabupaten Beltim untuk bersama memberikan solusi agar hak plasma 20% diberikan kepada masyarakat.

    Fezzy Uktolseja ketika dikomfirmasi oleh sejumlah awak media mengatakan bahwa pihaknya berkirim surat kepada kementrian terkait agar difasilitasi perusahaan yang sedang berjalan clear and clean. Contohnya di desa buding seharusnya 800 hektar yang hanya dapat 100 ha. dan itu dimungkinkan yang daerah terdampak. 

    "ini tidak bisa selesai di sini pemerintah daerah bisa memberi kebijaksanaan itu yang dituntut dari desa-desa, dan ini harus ada koordinasi antara kepala daerah dan perusahaan dan kalau memang tidak bisa PT SWP plasmanya tahun 2022 itu harus membayar ganti rugi kepada desa desa terdampak" ujar Fezzy.

    Bambang dari PT SWP mengatakan bahwa pihaknya sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang undangan yang berlaku bahwa pihaknya sudah melakukan dan memenuhi atas kewajibannya sebagaimana mestinya.

    " Ya , jadi yang 1800 Kita sampaikan itu dimiliki dari 11 Desa terdampak, dan 11 Desa itu belum cukup jadi kekurangannya diambil dari mana, menurut fersi perusahaan cukup sudah bangun 4800 yang terverifikasi 1800 dan yang belum 1800, sehingga penyelesainnya sepertia apa, yang belum selesai ini lah yang mau kita kemanakan" ujar Bambang.

    Lebih lanjut Bambang menegaskan kembali bahwa pihak perusahaan sudah melakukan ketentuan dan kewajibannya sebagaimana regulasi dak peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

    " Jadi sesuai dengan undang-undang menurut pendapat saya itu sudah benar, kita kan sudah memenuhi peraturan dan undang-undang dan tidak melanggar peraturan dan undang-undang" pungkas Bambang menegaskan kembali.(HMF)

    Helmi M Fadhil

    Helmi M Fadhil

    Artikel Berikutnya

    Operasi Zebra Menumbing 2021 berakhir, Beltim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Persit Kartika Chandra Kirana Gelar Pertandingan Voli di Mapuspenerbad Pondokcabe, Pererat Silaturahmi dan Bangun Komunitas Sehat

    Ikuti Kami