BELITUNG TIMUR – Tiga orang Tersangka (Tsk) tahanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI yang dititipkan di sel tahanan Polres Belitung Timur (Beltim) akhirnya dibebaskan.
Bebasnya 3 orang tersangka tersebut usai melakukan Permohonan Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Tanjungpandan Belitung. Tiga Tsk yakni Sardoni (48), Rigo (22), dan Muhammad Rizal (36).
Cahya Wiguna, S.H., CLA selaku kuasa hukum tersangka/pemohon menyebutkan, proses praperadilan adalah sebagaimana kewenangan lembaga praperadilan terkait dengan pengujian prosedur terhadap penetapan tersangka dan penangkapan para pemohon ini.
“Sebagai kontrol agar para penegak hukum, dalam hal ini penyidik tidak melakukan tindakan yang sewenang-wenang. Dan tidak melakukan para pemohon ini dalam kapasitas yang melanggar dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, ” jelas Cahya Wiguna, S.H., CLA, kepada awak media. Selasa (19/4/2022).
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Sidang digelar sejak Senin 11 April 2022 hingga putusan pada Selasa 19 April 2022. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan Belitung, sesuai dengan KUHP digelar maksimal 7 hari.
“Terhadap diri para pemohon diduga atau disangkakan dengan pasal tentang undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait dengan kerusakan baku mutu air, ” ungkap pria sapaan akrab Gugun.
Terhadap proses praperadilan, lanjut dia, sekali lagi adalah menguji terkait dengan tindakan-tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka dan menangkap para pemohon tersebut.
“Yang mana seperti kita ketahui, bahwasanya mereka melakukan penangkapan itu di jalan raya dan tidak sedang melaksanakan suatu dugaan tindak pidana yang disangkakan, ” ujar Gugun
“Kemudian para pemohon ini ditangkap melebihi batas waktu sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” imbuhnya.
Oleh karenanya, terhadap putusan ini hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Tanjungpandan, dalam amar putusannya memutuskan para pemohon terhadap penetapan tersangka para pemohon ini menjadi cacat hukum, atau tidak berdasar secara hukum.
“Kemudian, terhadap penangkapan para pemohon itu juga tidak berdasarkan secara prosedur. Yang mana dalam amar putusannya mengharuskan agar termohon segera mengeluarkan para tahanan seketika sejak putusan dibacakan tadi, ” tandasnya. (*/)